Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Masuknya B117, KKP Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Maret 2021, 18:49 WIB
Antisipasi Masuknya B117, KKP Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan
Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, Darmawali Handoko/RMOLBanten
rmol news logo Masuknya Covid-19 varian baru B117 di Indonesia membuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya melakukan beberapa skema untuk mengantisipasi adanya Virus Covid-19 Varian baru tersebut.
 
Di mana, seluruh penumpang yang berasal dari luar negeri wajib menjalani Swab PCR-RT begitu tiba di Indonesia.

"Jadi meskipun sudah melakukan PCR test di negara asal, namun begitu tiba di Bandara Soetta harus swab PCR lagi," kata Handoko dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Senin (8/3).

Handoko menuturkan, seluruh penumpang penerbangan dari luar negeri baik warga negara asing (WNA) maupun WNI wajib menjalani karantina sesaat setelah tiba di Indonesia.

"Yang jelas kita memastikan bahwa tidak ada orang (penumpang) yang tidak melakukan karantina, jadi kita harus perketat tidak boleh ada yang lolos. Karena bila ada yang lolos bisa jadi dia (penumpang) membawa (virus corona) varian baru," terangnya.

Dia menjelaskan, pengawasan dan penanganan penumpang asal luar negeri di Bandara Soetta telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 8/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional di pada masa pandemi.

Seluruh WNI, baik pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai negeri sipil (PNS) yang kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina.

"Setiap PMI, kemudian mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas di luar negeri itu semua wajib menjalani karantina selama 5 hari dan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, adapun biaya karantina di Wisma Atlet Pademangan ditanggung oleh pemerintah. Termasuk biaya swab PCR.

"Boleh di hotel bagi WNI yang mampu, namun tetap di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah," ujarnya.

Sementara untuk WNA, lanjut Handoko, wajib menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan.

"Dengan biaya yang berbeda-beda sesuai hotel yang ingin digunakan, namun di wilayah Bandara Soekarno-Hatta ada 21 hotel," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA