Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satpol PP DKI Raih Penghargaan Karya Bhakti Peduli, Anies Tetap Ingatkan Soal Protokol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 07 Maret 2021, 02:53 WIB
Satpol PP DKI Raih Penghargaan Karya Bhakti Peduli, Anies Tetap Ingatkan Soal Protokol
Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri/Ist
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memamerkan penghargaan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP.

Melalui akun Facebook resminya, Anies mengatakan, penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (perda).

“Alhamdulillah, Kamis (4/3) lalu menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri RI. Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah bersama Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/3).

Menurut Anies, penghargaan disampaikan berdasarkan kriteria penilaian sesuai Pemendagri No 17 Tahun 2019. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Mendagri terhadap kepala daerah yang telah memberikan dukungan penuh dalam peningkatan peran, tanggung jawab, serta peningkatan tugas dan fungsi Satpol PP di daerahnya.

Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

"Terutama di masa pandemi ini, Satpol PP bukan sekadar menegakkan peraturan," kata Anies.

Lebih dari itu, sambung Anies, penindakan dan pengawasan yang dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus corona.

"Pada setiap tindakan tunjukkan bahwa kita bekerja atas nama negara, karena itu harus bertindak sesuai dengan seluruh protokol yang dimiliki Satpol PP," pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA