Sebanyak 33 balok kaleng (Balken) kayu sonokeling diamankan di hutan lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Waylima, PEsawaran, Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Sat Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Sat Intelkam menangkap satu pelaku atas nama Wahyudi (53) warga Desa Tambahrejo Pringsewu dengan barang bukti satu unit mobil, dua handphone dan 33 balken kayu sonokeling.
"Penangkapan tersebut pada Jumat (5/4) pukul 4.00 WIB, di hutan lindung register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Waylima, personelnya Bripka Joni Berantika, Bripka Heri Gunawan, Bripda Jamal Romanda dan Bripda Muharom Catang Rumainur," ujar Vero, Jumat (5/3).
"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya seperti dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: