Persidangan sendiri digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (4/3).
Permintaan itu dikatakan Syahganda ketika Hakim Ketua Ramon Wahyudi hendak mengakhiri persidangan.
"Jadi begitu ya, saksi masih ada 2 lagi; saksi ahli dan saksi fakta. Kita dengarkan insyaAllah tanggal 10 Maret ya terdakwa," kata Ramon.
Sementara dari virtual, Syahganda meminta agar dirinya dihadirkan secara langsung dalam persidangan 10 Maret itu.
Dengan hadir langsung, Syahganda mengaku akan bisa menjelaskan secara menyeluruh kepada Majelis Hakim terkait kasus yang menimpanya.
"Kalau bisa, saya bisa menerangkan di hadapan yang mulia tentang kebohongan dan lain-lain, bisa lihat secara langsung," kata Syahganda dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
"Oke kami pertimbangan," kata Ramon.
Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak Omnibus Law yang berakhir ricuh di Jakarta.
Humas PN Depok yang sebelumnya dijabat oleh Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Syahganda.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.
Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman 10 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: