Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angin Segar Bagi Seniman, Pemkab Ngawi Izinkan Hajatan Lengkap Dengan Hiburan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 04 Maret 2021, 20:49 WIB
Angin Segar Bagi Seniman, Pemkab Ngawi Izinkan Hajatan Lengkap Dengan Hiburan
Rapat paguyuban sor terop dengan Bupati Ngawi Ony Anwar/Ist
rmol news logo Seniman sekaligus pelaku budaya maupun pengusaha wisata di Ngawi, Jawa Timur, mendapat angin segar dari pemerintah daerah setempat.

Mereka diperbolehkan menggelar hajatan lengkap dengan hiburan meski di tengah pandemi Covid-19.

Kepastian itu tertuang sesuai hasil rapat antara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngawi dengan pengusaha wisata, pelaku seni serta budaya maupun pengusaha perlengkapan hajatan baik terop dan sound system di kediaman Bupati Ngawi Ony Anwar.

"Pada sore ini sengaja kita kumpulkan semua pelaku wisata terus kemudian hiburan, pekerja seni, sound system dan terop atau paguyuban sor terop serta seterusnya untuk mematangkan surat edaran Bupati Ngawi," terang Ony Anwar, Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngawi, Kamis (4/3).

Ony Anwar membeberkan, kelonggaran tersebut pada poinnya bukan berkenaan dengan pembatasan jam serta waktu penyelenggaran hajatan. Melainkan, bagaimana mentaati jaga jarak, pemakaian masker demikian juga menjaga kesehatan harus lebih diutamakan.

Terkait kapan gelaran hajatan dan seterusnya diperbolehkan, Ony mewanti-wanti tetap menunggu terbitnya surat edaran (SE) Bupati Ngawi yang dikeluarkan pada 8 Maret 2021 mendatang.

Sehingga nanti juknisnya yang tertuang dalam SE Bupati Ngawi lebih pas dan terimplementasi dengan baik serta tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikutip Kantor Berita RMOLJatim, berikut hasil pertemuan antara paguyuban sor terop, pelaku seni budaya dan wisata dengan Bupati Ngawi yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19:

1. Hajatan diperbolehkan untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan aturan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan zona orange dan zona merah belum diperbolehkan.

2. Untuk hajatan diwajibkan memperlebar tempat lokasi/terop agar tamu yang datang tidak berkerumun dan mudah dalam penerapan protokol kesehatan.

3. Waktu resepsi tidak dibatasi dengan catatan asal bisa menjaga jarak antar tamu undangan.

4. Hiburan semua jenis diperbolehkan, dengan catatan tidak diperbolehkan jogetan yang tidak terkontrol dan diharap untuk tidak ada sumbang lagu dari para tamu.

5. Untuk memenuhi protokol kesehatan bagi musisi terutama satu microphone satu penyanyi. Agar penyebaran virus melalui microphone tidak terjadi.

6. Ijin hajatan cukup dari desa dan diatur oleh Koordinator Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa.

7. Untuk sound system tidak ada pembatasan spek dan atau jenisnya.

9. Para pelaku seni dan budayawan jika mengajukan vaksinasi secepatnya akan direkomendasikan.

Sebelumnya wilayah Ngawi selama pemberlakuan PPKM skala mikro mendapatkan apresiasi dari Wakapolda Jatim. Hal tersebut terkait dengan tercapainya 99 persen zona hijau di wilayah Kabupaten Ngawi.

Keadaan tersebut sesuai kenyataan di lapangan bahwa zona kuning di wilayah Kabupaten Ngawi hanya 69 RT dari 5.600-an RT yang ada. Dengan masuknya Kabupaten Ngawi dalam zona hijau diharapkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi akan kembali berjalan dengan normal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA