Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan PTUN Mengakhiri Konflik TITD Kwan Sing Bio Dianggap Tepat Untuk Kedamaian Umat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 04 Maret 2021, 10:04 WIB
Putusan PTUN Mengakhiri Konflik TITD Kwan Sing Bio Dianggap Tepat Untuk Kedamaian Umat
Kelenteng Kwan Sing Bio/Net
rmol news logo Konflik yang sempat terjadi di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, sudah berakhir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Secara hukum, semua konflik juga sudah inkrah. Baik kasus pengurus TITD Kwan Sing Bio di bawah Mardjono yang tidak prosedural, maupun kasus tanda daftar rumah ibadah Budha.

"Semua konflik sudah selesai, kita bersyukur, kebenaran dan keadilan selalu menang,” kata Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, dalam keterangannya, Kamis (4/3), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dalam surat putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, perihal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

"Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di klenteng ini,” jelas Alim.

Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, hal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.

Menurut Alim, banyak fakta yang kurang betul ketika kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng disini sudah ada sejak 200 tahun silam dan bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

"Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha, juga Tao, dan bukan wihara,” beber Alim.

Alim menjelaskan, sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, umat di klenteng ini diminta untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk menjadikan TITD Kwan Sing Bio ini menjadi rumah ibadah bersama.

"Kelenteng ini Tri Dharma, jadi bukan milik Buddha, Khonghucu, maupun Tao, tetapi milik bersama dan jangan ada kekisruhan lagi," jelas Alim.

Lebih lanjut, Alim berpesan agar semua harus kembali damai dan bersatu. Tujuannya, agar masyarakat luar yang ingin beribadah di sini bisa nyaman dan lancar.

"Kalau kita geger terus, kita malu sama rakyat Indonesia, kita harus kembali damai,” pesan Alim Sugiantoro.

Dengan diterimanya salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Alim Sugiantoro, maka diharapkan tidak ada lagi konflik di Klenteng terbesar se Asia Tenggara tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA