Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Pelantikan Pj Sekda Papua Melanggar Administratif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Maret 2021, 15:30 WIB
Pakar: Pelantikan Pj Sekda Papua Melanggar Administratif
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi/Net
rmol news logo Proses konstitusional pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi  Papua telah final dengan serangkaian hukum mengacu pada mekanisme prosedural sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dengan terpilihnya kandidat Sekda Provinsi Papua Dance J. Flassy melalui usulan panitia seleksi dan dipilih oleh tim penilai akhir tingkat pusat yang telah ditetapkan dengan Kepres No. 159/TPA/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak 23 September 2020.

Meskipun demikian pada 1 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil alih pelantikan Sekda Terpilih Provinis Papua Dance J. Flassy dalam konteks menjalankan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dan menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Papua tanpa persetujuan Mendagri adalah tindakan yang inkonstitusional sangat bertentangan dengan Perpres 3/2018  tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri.

"Itu ada pada vide Pasal 5 ayat 1," ungkap Muhammad Rullyandi, di Jakarta, Selasa (2/3).

Rully mengatakan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah kepala daerah untuk mentaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Menurutnya, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka patut kiranya Mendagri untuk memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP 12/2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang belaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," tutur Rully.

Pemilihan Sekda Papua sudah berjalan secara prosedural. Awalnya, Gubernur Papua telah membentuk pansel. Dan selanjutnya hasil Pansel Sekdaprov telah menetapkan tiga besar Calon Sekdaprov Papua (Doren Wakerkwa, Wasouk D. Sieb, dan Dance J. Flassy). Sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih satu orang dari tiga calon yang diusulkan pansel.

Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan K/L terkait, terpilih Dance J. Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Kepres 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak 23 September 2020.

Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden No. 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J. Flassy sesuai Keputusan Presiden No. 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.

Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprov Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3), selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J. Flassy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA