Dimensy Mobile
Farah.ID
Dimensy
Farah.ID

Melanggar Aturan, Penerobos Ring 1 Istana Akhirnya Ditilang

LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 02 Maret 2021, 01:45 WIB
Melanggar Aturan, Penerobos Ring 1 Istana Akhirnya Ditilang
Detik-detik Anggota Paspampres tendang pemotor terobos ring 1 Istana/Repro
Ditlantas Polda Metro Jaya telah meriksa pengendara sepeda motor yang nekat menerobos Jalan Veteran III, Jakarta Pusat atau tepat di samping Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebutkan, dalam pemeriksaan itu pihaknya berhasil menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku.

"Seperti uji teknis, kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," ujar Fahri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/3).

Kata Fahri, dengan pelanggaran tersebut, polisi kemudian menindak pelaku dengan sanksi tilang sesuai aturan dalam Pasal 238.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ucap Fahri.

Sebuah video viral di media sosial yang menampakkan sekelompok pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sekitar Istana.

Dalam video itu, tampak seorang anggota Paspampres yang melakukan tindakan tegas dengan menendang salah seorang pengendara.

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan, tindakan itu dilakukan lantaran pengendara menerobos Ring 1 Istana yang telah diberi ditutup.

Wisnu menyampaikan tindakan anggota Paspampres kepada pengendara sepeda motor itu sudah yang paling ringan. Padahal sangat mungkin pengendara itu bisa ditembak karena melakukan tindakan yang membahayakan.

Namun saat ini, para pengendara motor itu sudah dipanggil oleh pihak Paspampres. Mereka juga mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tindakannya.
EDITOR:

ARTIKEL LAINNYA