Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Palsukan Data Pasien Covid-19, RSUD Karanganyar Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 02 Maret 2021, 01:10 WIB
Diduga Palsukan Data Pasien Covid-19, RSUD Karanganyar Dilaporkan Ke Polisi
Pihak RSUD Karanganyar saat berikan klarifikasi atas tudingan pemalsuan data pasien Covid-19/RMOLJateng
rmol news logo RSUD Karanganyar dilaporkan ke Polres Karanganyar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan data pasien virus corona baru (Covid-19) oleh keluarga pasien.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Putri Melani warga Tasikmadu Karanganyar melalui kuasa hukumnya Asri Purwanti melaporkan RSUD Karanganyar ke Polres Karanganyar.

Diceritakan Asri, pelaporan itu bermula dari kejadian ayah dari saudara Putri pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB yakni Suryadi Hadipranoto (69) mengalami sakit perut dan muntah darah oleh pihak keluarga dibawa ke RSUD Karanganyar.

"Pasien langsung mendapatkan perawatan oleh pihak rumah sakit di IGD," papar Asri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (1/3).

Setelah melakukan pemeriksaan ternyata ayahnya dinyatakan gejala Covid-19 dan harus diisolasi.

Menurut pihak keluarga terjadi keanehan karena sang ayah justru dibawa ke bangsal biasa dan bukan ke bangsal isolasi.

Namun sore harinya di hari yang sama pukul 15.30 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya penanganannya sesuai dengan dengan standar penanganan Covid-19.

Keanehan bertambah saat proses pemakaman petugas RSUD yang membawa jenazah tidak ada yang menggunakan pakaian layaknya atribut pemakaian petugas komplit yang dibuktikan dengan video oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga menerima hasil tes dan tertulis tanggal pengambilan spesimen adalah tanggal 23 Oktober 2020 padahal pasien sudah meninggal pada tanggal 22 Oktober dibuktikan dengan surat kematian dari RSUD Karanganyar.

"Pada tanggal 24 Oktober 2020 hasil pemeriksaan keluar dan dinyatakan negatif. Padahal pemakaman sudah dilaksanakan sesuai standar Covid-19," imbuhnya.

Menanggapi tuntutan tersebut Direktur RSUD Karanganyar Iwan Setiawan menjelaskan, penanganan pasien tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit.

Iwan menjelaskan seorang pasien dengan suspek covid yang ditegakkan dengan parameter yang namanya EWS (early warning system). Hal itu digunakan dan pada saat itu diketahui almarhum memiliki skor tinggi.

"Artinya pasien suspect covid. Saat itu pasien baru datang dan belum dilakukan swab pasien sudah meninggal. Karena kita tidak bisa menunggu hasil swab paska kematian yang kita ambil maka protokolnya harus dilakukan melakukan pemulasaran jenazah sesuai standar covid-19," jelas Iwan.

Meski begitu pihaknya tetap membuka mediasi dengan keluarga almarhum agar bisa diselesaikan di luar jalur hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA