Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wayan Koster Klaim Warga Bali Sambut Baik Perpres Investasi Minol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 01 Maret 2021, 15:48 WIB
Wayan Koster Klaim Warga Bali Sambut Baik Perpres Investasi Minol
Gubernur Bali I Wayan Koster/Net
rmol news logo Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol) mendapat apresiasi dari masyarakat Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengklaim bahwa Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

“Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3).

Wayan Koster mengatakan bahwa sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Koster menjelaskan tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali.  Masyarakat setempat telah mampu mengolah Tuak secara tradisional menjadi arak dan gula Bali. Bahkan, kata Wayan, arak telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat Bali.

Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico.

“Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” jelasnya.

Wayan menambahkan, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali 1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.

“Dengan berlakunya Perpres ini semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA