Hal ini disampaikan Ketua KPU Pesisir Barat Marlini, Senin (1/3). Saat ini, kata Marlini, pihaknya sebagai termohon tinggal menunggu panggilan sidang putusan.
"Tinggal menuggu putusan, sesuai tahapan jadwalnya 19-24 Maret, jadi menunggu saja lagi, kita berharap hasilnya terbaik untuk semua," ujar Marlini dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Hal ini juga diamini kuasa kukum pemohon Aria Lukita Budiwan-Erlina, Ahmad Handoko. Meski ada jadwal putusan, pihaknya tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK.
Diketahui, saat ini tahapan di MK masih sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: