Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

21.640 Warga Jakarta Barat Ditindak Karena Tak Gunakan Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 01 Maret 2021, 00:18 WIB
21.640 Warga Jakarta Barat Ditindak Karena Tak Gunakan Masker
Warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi menyapu/RMOLJakarta
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang bulan Februari 2021 menindak 21.640 warga di Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, puluhan ribu warga tersebut ditindak lantaran tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di delapan wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Barat," ujar Tamo, Minggu (28/2) seperti Kantor Berita RMOLJakarta.

Dari jumlah tersebut, imbuh Tamo, 20.116 warga dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah.

"Sementara sisanya dikenakan sanksi denda administrasi dan terkumpul Rp 210 juta," lanjutnya.

Meski demikian, Tamo mengakui bahwa jumlah pelanggar protokol kesehatan tersebut mengalami penurunan secara umum.

Ia berharap, tren tersebut bisa semakin menurun dan seluruh warga kian sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan bagi warga yang melanggar prokes," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Tamo juga menguraikan jumlah pelanggar masker yang tersebar di 8 kecamatan se Jakarta Barat.

Kecamatan Tambora pelanggar sebanyak 4.818, Kecamatan Cengkareng 2.750 pelanggar, Kecamatan Taman Sari 2.636 pelanggar, dan Kecamatan Kalideres 2.172 pelanggar.

Lalu Kecamatan Kembangan 2.111 pelanggar, Kecamatan Palmerah 2.099 pelanggar, Kecamatan Kebon Jeruk 1.970 pelanggar, Kecamatan Grogol Petamburan 1.406.

Kemudian ada pelanggar yang ditindak Satpol PP tingkat kota sebanyak 1.678.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA