Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 Lahan Yang Terbakar Disegel Pemkot Pontianak, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 28 Februari 2021, 05:52 WIB
5 Lahan Yang Terbakar Disegel Pemkot Pontianak, Ini Alasannya
Penyegelan lahan yang terbakar di Kota Pontianak/RMOLKalbar
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar. Bentangan spanduk yang bertuliskan "Lokasi Ini Dalam Pengawasan" terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Walikota nomor 55 tahun 2018.

Dalam perwal tersebut disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.

Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar yang tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Sementara ada lima lokasi yang disegel.

Pemkot bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan.

"Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegasnya saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2), dikutip Kantor Berita RMOLKalbar.

"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun, sesuai Perwal nomor 55 tahun 2018," katanya.

Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektare. Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi. Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi.

"Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," tutur Edi.

Menurutnya, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak.

Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya.

"Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," imbaunya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka dalam kebakaran lahan ini. Yakni seorang pemilik dan seorang lagi pekerja yang disuruh untuk membakar.

Kepolisian akan terus mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan.

"Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan," sebutnya.

Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi.

"Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," katanya.

Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwal nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan.

Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA