Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Jateng: Pemkot Semarang Dan Pemprov Jateng Wajib Beri Ganti Rugi Korban Banjir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 26 Februari 2021, 10:44 WIB
Ombudsman Jateng: Pemkot Semarang Dan Pemprov Jateng Wajib Beri Ganti Rugi Korban Banjir
Ilustrasi banjir di Kota Semarang/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Semarang dan Pemprov Jateng wajib memberikan ganti rugi kepada para korban banjir, yang mengalami kerugian materil maupun imateril.

"Hal ini mengacu pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan 'Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi'," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, dalam keterangannya, Kamis malam (25/2).

Menurut Farida, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.  

Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara dengan Pemprov dan Pemkot, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, kata Farida, menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak.

Terkait penanganan banjir, Ombudsman menyampaikan 5 poin penting kepada gubernur dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Mulai dari BPBD Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.

Pertama, penanganan  banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut. Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang memiliki peranan penting.

Kedua, dalam penanganan dampak banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir.  

Ketiga, penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia, dan disabilitas.

Keempat, Pemprov Jawa Tengah dan PemkotSemarang wajib membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.

Kelima, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.  

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.

"Kami menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal yang tidak sederhana. Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan, tindakan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan publik,” tandas Farida. rmol news logo article  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA