Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Implementasi Tebang Pilih, PKS Jabar Setuju Revisi Pasal Karet UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 26 Februari 2021, 03:52 WIB
Implementasi Tebang Pilih, PKS Jabar Setuju Revisi Pasal Karet UU ITE
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat, Haru Suandharu/Net
rmol news logo Rencana pemerintah merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut.

Saat ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun telah membentuk dua sub tim untuk mengkaji UU tersebut.

Adapun tugas Sub Tim I ialah merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu yang dianggap multitafsir.

Sedangkan, tugas Sub Tim II ialah menelaah substansi UU ITE untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat, Haru Suandharu mengaku tak mempersoalkan rencana tersebut apabila revisi UU ITE bertujuan untuk menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Ya kita harus melakukan revisi pasal-pasal karet," ungkap Haru dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/2).

Namun, jika revisi UU ITE dimaksudkan untuk mengubah aturan menjadi represif, ketidakadilan termasuk menjauhkan masyarakat dari rasa aman maka tidak perlu dilakukan melainkan harus dicabut.

Ia pun meminta pemerintah untuk adil dalam mengimplementasikan UU ITE.

"Kalau tujuannya ke sana harus dicabut. Saya kira bagus kalau pasal karetnya dihapus," tuturnya.

Menurutnya, implementasi UU ITE selama ini hanya menciptakan persepsi ketidakadilan dan rasa tidak aman.

Pasalnya, penegakan hukum UU ITE terkesan tebang pilih karena hanya tajam terhadap kelompok yang mengkritisi pemerintah, namun tumpul bagi pendukung rezim.

"Jadi itu yang jadi persoalan. Jadi belum maksimal implementasinya karena kehadiran pasal-pasal karet," ujarnya.

Untuk diketahui pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet yakni, pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan, pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, pasal 29 tentang ancaman kekerasan, pasal 36 tentang kerugian, pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang, dan pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA