Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indriyanto Seno Adji: Tak Semua Sengketa Pertanahan Dilabeli “Mafia Tanah”

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 20:39 WIB
Indriyanto Seno Adji: Tak Semua Sengketa Pertanahan Dilabeli “Mafia Tanah”
Guru besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji/Net
rmol news logo Guru besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji berpandangan bahwa istilah “Mafia Tanah” bukan barang baru di Indonesia. Menurut Indriyanto, persoalan tanah atau sengketa tanah, tidak selalu bisa dipersepsikan sabagai sebuah permainan mafia tanah.

“Karena pola mekanisme hukum menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi bukan berarti bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, baik dari pembeli maupun penjual, bukan langsung memunculkan stigma adanya mafia tanah,” kata Indriyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia mencontohkan dalam kasus pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta terkait kepentingan pembangunan jalan tol atau bagi pengembangan SDA Negara, bukan tidak mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana dalam pelaksanaanya.

“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subyektif sebagai aksi para mafia tanah? Ini juga harus dihindari, sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” lanjutnya.

Ia berpendapat, mafia tanah merupakan sebuah kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis profesional, karena kadang kala tidak mudah mengungkapnya. Persepsi publik sudah terlanjur memberikan judgement negatif tentang kehadiran pelaku intelektual dalam setiap kasus pertanahan.

Disisi lain, ia menyebut dalam kasus mafia tanah yang kini kembali populer di masyarakat, lembaga Polri sudah bekerja dengan maksimal dalam  pengungkapan kasus mafia tanah.

“Sebut saja polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak dan lain-lain. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku, penyandang dana maupun aktor intelektualnya pasti akan  dijerat dengano Pasal 55 KUHP. Jadi sebenarnya, tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat dalam praktek mafia tanah,” tuturnya.

Namun, pengajar Program Pascasarjana ini menyebutkan, sebagai negara hukum masyarakat juga harus menghargai prinsip equal and balances dan tidak subyektif terhadap sebuah kasus.

Indriyanto menyebutkan sengketa tanah, baik privat, publik maupun koorporasi selayaknya patuh pada prinsip negara hukum dan bukan menciptakan stigmatisasi mafia tanah yang klasik tersebut, meskipun penindakan hukum tetap merupakan sarana dan basis negarahukum yang patut diapresiasi dalam hal adanya sengketa tanah tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA