Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UPT PKB Amplas Jadi Sarang Pungli, Anggota DPRD Medan Berang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 15:45 WIB
UPT PKB Amplas Jadi Sarang Pungli, Anggota DPRD Medan Berang
Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak/RMOLSumut
rmol news logo Praktik pungutan liar (pungli) di Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) - KIR Amplas, Kota Medan, masih terus saja terjadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) turun mendalami dugaan praktik pungli di tempat layanan masyarakat tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu minta petugas Saber Pungli segera menangkap oknum Dishub Medan yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan saat pengurusan speksi KIR di UPT PKB Amplas.

"Itu keterlaluan, saat sekarang masih ada yang berani melakukan pungli. Oknum itu harus ditindak tegas agar ada efek jera," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/2).

Kekesalan Paul ini bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu saat berkunjung ke sana ia juga menemukan praktik pungli tersebut. Karena itulah, ia meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, terkait ulah anggotanya.

"Kepala Dinas, Kepala Seksi, dan Ka UPT harus tanggungjawab. Karena sangat dimungkinkan tindakan pungli merajalela karena ada pembiaran dari atasan Kepala Dinas. Saya yakin Walikota baru Bobby Afif Nasution akan respons menyikapi kasus ini dan mencopot Kepala Dinas," tandas Paul, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sejumlah pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang mengeluhkan mahalnya biaya uji kendaraan bermotor/KIR di Dinas Perhubungan Kota Medan UPT Terminal Amplas.

Tak hanya itu, di UPT PKB Amplas kerap terjadi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas Dishub dengan dalih kekurangan dan kelengkapan fisik kendaraan.

Seperti yang dikeluhkan Junaidi saat mengurus Uji KIR kendaraan angkutan barang BK 92XX CS jenis box, Rabu (24/2) di UPT Terminal Amplas. Kepada wartawan ia mengaku harus membayar Rp 120.000 dengan alasan biar dipercepat. Padahal biaya resmi KIR hanya Rp 61.500.

Begitu juga korban pungli pemilik kendaraan angkutan barang jenis pickup BK 97XX ER saat urusan speksi pada hari yang sama. Pemilik kendaraan, Mula Jadi Hasugian, mengaku jadi korban pungli Rp 500 ribu oleh oknum petugas untuk pengurusan pembuatan speksi baru karena kendaraan miliknya baru 3 bulan beroperasi.

"Saya bayar Rp 500 ribu ke oknum petugas loket agar urusan speksi keluar. Awalnya diminta Rp 750 ribu dan akhirnya nego. Tetapi petugasnya tidak dapat memberikan rincian ketika saya tanya. Bahkan, bukti tanda terima berupa kwitansi pun ketika saya minta tidak dikasih," papar Hasugian.

Kepada wartawan, Hasugian berharap aparat terkait menindak petugas yang melakukan pungli guna memberi efek jera. Bahkan Hasugian berharap agar uangnya Rp 500 ribu yang diserahkan supaya dikembalikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA