Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Pertanyakan Keputusan Pemerintah Hapus KHL Hingga Izin Kerja TKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 14:11 WIB
KSPI Pertanyakan Keputusan Pemerintah Hapus KHL Hingga Izin Kerja TKA
Presiden KSPI Said Iqbal saat memberikan keterangan pers secara virtual/Repro
rmol news logo Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan alasan pemerintah menghapus Komponen Hidup Layak dalam skema perhitungan upah.

Iqbal berpendapat, KHL merupakan tolok ukur yang nyata dan indikator paling mendekati kondisi buruh sehari-hari.

"Kalau hanya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, inflasi itu kan penyesuaian harga, berarti tidak ada kenaikan upah terus buruh-buruh sudah kerja 10 tahun dengan upah minimum, apakah dia tetap punya hak dapatkan value added (nilai tambah)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/2).

Disisi lain, Iqbal menyerukan agar buruh menolak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mengapa harus ditolak, Iqbal menjelaskan program JKP iurannya diambil dari program lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Said mengaku khawatir skema tersebut akan mengurangi manfaat program JKK dan JKM.

"Iuran JKP diambil dari JKK dan JKM, betul seolah-olah buruh tidak bayar dan pengusaha tidak bayar. Logikanya, kalau satu program diambil iurannya maka manfaat atau benefit program itu turun tidak? Ya pasti turun," ucapnya.

KSPI juga memberikan catatan pada PP tentang Penggunaan TKA. Pertama, TKA bisa bekerja di Indonesia hanya dengan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat dan diajukan secara daring.

Kedua, TKA bisa masuk tanpa mendapat pengesahan RPTKA, pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA