Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karena Dana Bagi Hasil Pajak, Pegawai Non-ASN Pemkab Serang Tidak Gajian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 25 Februari 2021, 01:08 WIB
Karena Dana Bagi Hasil Pajak, Pegawai Non-ASN Pemkab Serang Tidak Gajian
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Iman Farid/RMOLBanten
rmol news logo Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemerintah Provinsi Banten ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Serang saat ini tersendat.

Akibatnya, pembayaran honor di Desember 2020 untuk ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Serang mengalami keterlambatan.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Iman Farid mengatakan, salah satu alokasi anggaran DBHP tersebut untuk honor pegawai non ASN.

"Karena belum ditransfer. Jadi honor untuk pegawai non PNS di bulan Desember 2020 itu belum dibayarkan," kata Farid dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (24/2).

Dia mengaku kasihan dengan para pegawai non ASN tersebut. Karena honor itu sangat dibutuhkan untuk gajian pegawai honorer.

"Honornya memang tidak begitu besar, sekitar Rp2 juta perorang. Tapi angka itu bagi mereka mungkin besar dan berarti, karena ada keluarga yang harus dihidupi," ujarnya.

Selain untuk honor pegawai non ASN, DBHP tersebut juga digunakan untuk pembangunan lainnya yang tidak dicover dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Anggaran yang masuk ke RKUD Pemkab Serang itu kan dari berbagai sektor, tidak hanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah, dari situ kemudian dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA