Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Petisi Stop Kriminalisasi Nakes Pematang Siantar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 24 Februari 2021, 04:46 WIB
Dukung Petisi Stop Kriminalisasi Nakes Pematang Siantar
Ilustrasi
rmol news logo Ribuan warga net atau netizen ikut mendukung petisi online menghentikan perkara tuduhan penistaan terhadap tenaga kesehatan Covid-19 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Petisi yang diberi judul "Jangan Kriminalisasi Nakes" tersebut hingga Selasa (23/2) siang diteken oleh lebih dari 4 ribu netizen.

Dalam deskripsi petisi disebutkan ada sejumlah inisator Gerakan Merawat Akal Sehat antara lain Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P.

Dalam deskripsi dipaparkan, latar belakang dibuatnya petisi adalah kasus yang menimpa petugas medis di Kota Pematang Siantar, Sumut. Mereka dituduh melakukan penistaan agama.

Kasus bermula saat empat petugas medis menangani jenazah pasien suspek Covid-19 bernama Zakiah. Pasien perempuan usia 50 tahun ini dinyatakan meninggal pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah kemudian dimandikan oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka diketahui berjenis kelamin laki-laki, dan dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Setelah itu, suami dari pasien membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal, sang suami sebelumnya disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.

Tuduhan penistaan agama tersebut diduga muncul lantaran fatwa pengurus MUI Pematang Siantar. Saat ini, kasus yang menjerat empat petugas medis itu pun telah masuk ke dalam proses persidangan.

Petisi yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Negeri Siantar, Kepolisian RI dan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyerukan lima tuntutan.

Satu di antaranya meminta negara membebaskan para tenaga kesehatan dari tuntutan hukum. Sebab, penistaan agama merupakan pendapat dari MUI, yang bukan otoritas hukum di Indonesia.

Jika kasus ini mesti berlanjut, pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan para petugas medis.

Tuntutan ketiga, pemerintah harus melindungi petugas medis agar tak terjerat kasus serupa di kemudian hari.

Selanjutnya, Tim Satgas Covid-19 diminta ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh lepas tangan. Pasalnya, para petugas medis adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Tuntutan kelima, Gerakan Merawat Akal Sehat meminta aparat hukum tidak bertindak gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus.

"Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama," demikian pernyataan dalam petisi tersebut seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA