Legislator Gerindra Tolak Sanksi Stop Bansos Bagi Penolak Vaksin

Politisi Partai Gerindra Lampung, Mikhdar Ilyas/Ist

Menurut anggota DPRD Lampung ini, jika mau disanksi dalam bentuk lain, seperti pembatasan pelayanan publik.
"Lebih baik masyarakat diberikan sanksi hukum dengan sewajarnya, seperti pembatasan pelayanan publik,” kata Mikhdar dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/2).
Seperti diketahui, berdasar Peraturan Presiden 14/2021, warga yang menolak mendapat vaksinasi Covid-19 akan mendapat sanksi administrasi.
Salah satunya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.
“Kalau bantuan sosial itu benar-benar ditarik, maka tingkat kriminalitas akan naik. Sebab, banyak dari masyarakat yang terbantu oleh bansos,” ungkapnya.
Selain itu, sanksi bagi penolak vaksin itu sendiri tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021 berbunyi sebagai berikut:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..