Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Diperpanjang, Bupati Kuningan Izinkan Warga Gelar Hajatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 24 Februari 2021, 01:22 WIB
PPKM Diperpanjang, Bupati Kuningan Izinkan Warga Gelar Hajatan
Ilustrasi
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 22 Februari sampai 8 Maret mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan dalam penerapannya ada kelonggaran kebijakan. Salah satunya yakni dengan memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan.

"PPKM kita perpanjang, hanya sekarang saya mengizinkan apapun kegiatan di masyarakat. Asal satu hal, saya tetap mengetatkan protokol kesehatan secara baik dan benar," kata Acep Purnama dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (23/2).

Walaupun kembali memperpanjang masa PPKM, pihaknya akan lebih memberi kelonggaran bagi setiap aktivitas di masyarakat. Setiap masyarakat boleh melakukan aktivitasnya, namun tetap untuk memperhatikan dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Silahkan untuk berkegiatan apapun boleh, tapi ingat harus memperhatikan persyaratan yang kami berikan. Misalnya mau ada kumpulan, perhatikan ruangan yang akan dipakai, siapa saja yang akan diundang dan berapa jumlah undangan," terangnya.

Termasuk soal hajatan, dijelaskan Acep, dia memperbolehkan setiap warganya untuk mengadakan hajatan. Sekalipun nanti ada hiburan musiknya, namun tetap dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Boleh dengan alunan musik-musik dengan pengantar untuk menghangatkan suasana. Tapi dengan satu syarat tidak ada lantuan musik atau irama yang seronok, yang bisa menggugah orang untuk berjoget dan berdendang ria," jelasnya.

"Ini pertimbangannya satu karena masih ada saudara-saudara kita yang terbaring sakit di rumah sakit karena terpapar Covid-19," imbuhnya.

Pihaknya menekankan, setiap hajatan yang digelar masyarakat harus dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian mengatur jadwal kunjungan dari para tamu undangan.

Selain itu, Acep juga kembali memperpanjang kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di lingkungan pemerintah daerah. Perpanjangan ini tertuang dalam SE Bupati Kuningan nomor 061/364-ORG yang berlaku hingga 8 Maret 2021.

"Kita kembali memberlakukan WFH dan WFO masing-masing sebesar 50 persen. Ini berlaku sampai dengan 8 Maret 2021, khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA