Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disebut Tak Jalankan Rekomendasi PSU, Ini Penjelasan KPU Pesisir Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 Februari 2021, 23:26 WIB
Disebut Tak Jalankan Rekomendasi PSU, Ini Penjelasan KPU Pesisir Barat
Ilustrasi
rmol news logo Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan Rabu (24/2).

Agendanya, mendengarkan saksi atau saksi ahli dan pemeriksaan alat bukti.

Pemohon pasangan calon 2 Pesibar Aria Lukita Budiwan-Erlina menyatakan tengah menyiapkan diri untuk membuktikan pelanggaran termohon KPU Pesibar.

Calon Wakil Bupati Pesibar nomor urut 2 Erlina mengatakan, pihaknya juga menyiapkan data dugaan pelanggaran termohon sebagai penyelenggara dan pihak terkait yakni Paslon nomor 3 Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif di 11 kecamatan.

"Seperti money politic yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan hal-hal yang mestinya tidak dilakukan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/2).

Erlina menjelaskan, sebelumnya ada rekomendasi dari Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun tidak dilaksanakan oleh KPU Pesibar.

"Kesalahan ini sangat masif, baik calon dan penyelenggara, mulai dari surat suara lebih, distribusi suara lebih yang melampaui DPT plus 2,5 persen," tambahnya.

Anggota Bawaslu Pesibar Abdul Kodrat mengatakan, pihaknya belum bisa memberi banyak keterangan lantaran kasus ini masih berjalan di MK. Pihaknya, akan membuka data dan fakta dalam sidang lanjutan.

Ketika Dikonfirmasi, Ketua KPU Pesibar Marlini mengatakan pihaknya meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan di MK.

"Pada prinsipnya, KPU menjalankan semua regulasi jika memang benar ada rekomendasi tertulis dari Panwascam atau Bawaslu, maka KPU harus melaksanakannya dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Peraturan KPU 18/2020 pasal 60.

"Kita lihat saja bagaimana majelis melihat kasus ini dan keputusannya seperti apa, KPU Pesibar tunduk pada asas dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA