Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OPD Lebong Diharapkan Tidak Keluar Daerah Selama 20 Hari Ke Depan, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 22 Februari 2021, 11:51 WIB
OPD Lebong Diharapkan Tidak Keluar Daerah Selama 20 Hari Ke Depan, Ini Alasannya
Plh Bupati Lebong, Mustarani/RMOLBengkulu
rmol news logo Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong diminta untuk tidak keluar daerah selama 20 hari ke depan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini terkait dengan telah dimulainya pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Sebagaimana surat pemberitahuan BPK RI Perwakilan Bengkulu dengan nomor 01/Pendahuluan/02/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Pendahuluan atas LKPD TA 2020 di Pemkab Lebong tertanggal 15 Februari yang ditandatangani Ketua Rim Merry Hastuti.

Plh Bupati Lebong, Mustarani mengatakan, kegiatan pemeriksaan pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 20 hari. Terhitung dari 17 Februari sampai 8 Maret 2021 mendatang.

"Iya benar, selama 20 hari," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Minggu (21/2).

Mustarani pun meminta kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Lebong untuk kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Bahkan, ia juga meminta agar seluruh OPD tidak meninggalkan kantor ataupun melakukan perjalanan dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kepala OPD diharapkan tidak meninggalkan kantor atau Lebong sampai 20 hari ke depan dan memastikan setiap dokumen yang diminta dipastikan ada dan sudah benar," demikian Mustarani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA