Hal ini terkait dengan telah dimulainya pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sebagaimana surat pemberitahuan BPK RI Perwakilan Bengkulu dengan nomor 01/Pendahuluan/02/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Pendahuluan atas LKPD TA 2020 di Pemkab Lebong tertanggal 15 Februari yang ditandatangani Ketua Rim Merry Hastuti.
Plh Bupati Lebong, Mustarani mengatakan, kegiatan pemeriksaan pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 20 hari. Terhitung dari 17 Februari sampai 8 Maret 2021 mendatang.
"Iya benar, selama 20 hari," ujarnya kepada
Kantor Berita RMOLBengkulu, Minggu (21/2).
Mustarani pun meminta kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Lebong untuk kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Bahkan, ia juga meminta agar seluruh OPD tidak meninggalkan kantor ataupun melakukan perjalanan dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kepala OPD diharapkan tidak meninggalkan kantor atau Lebong sampai 20 hari ke depan dan memastikan setiap dokumen yang diminta dipastikan ada dan sudah benar," demikian Mustarani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: