Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Tidak Elok Pemprov Lampung Naikkan Penghasilan PNS Di Masa Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 Februari 2021, 03:45 WIB
Pengamat: Tidak Elok Pemprov Lampung Naikkan Penghasilan PNS Di Masa Pandemi
Pengamat pembangunan Lampung, Nizwar Affandi/RMOLLampung
rmol news logo Menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Pemprov Lampung di tengah pandemi Covid-19, dinilai sebagai kebijakan yang tidak tepat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Situasi penuh keprihatinan saat ini, mestinya mengedepankan tenggang rasa. Bukan malah sebaliknya.

"Saat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat," ujar pengamat pembangunan Lampung, Nizwar Affandi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/2).

Lanjut Ketua MKGR Lampung ini, mestinya Pemprov bertenggang rasa dalam situasi prihatin ini.

NTP (Nilai Tukar Petani) sedang ambruk, TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya.

"Sehingga tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh, walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi," katanya.

Apalagi publikasi BPS terakhir menunjukkan angka kemiskinan di Lampung meningkat dan angka pengangguran juga sedang naik, maka terasa menjadi kurang elok jika memutuskan menaikkan tunjangan ASN di Lampung.

"Sebab berdasarkan statistik, aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi," terangnya.

Nizwar juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim Nunik, mesti mengingat ulang poin 33 dari janji kerja yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung.

Poin 33 itu menyebutkan: (a) Meningkatkan PAD untuk memperluas cakupan pembangunan dan pelayanan publik. (b) Mendayagunakan APBD untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Dari poin 33 itu, kenaikan tunjangan aparatur memangnya masuk di butir mana, a atau b?" tanyanya.

Selain itu, sambungnya, pemerintah pusat saja menunda kenaikan tunjangan dua tahun berturut-turut karena APBN 2020 dan 2021 kondisi keuangan negara yang terpukul keras oleh pandemi.

Menteri Keuangan juga sudah dua tahun anggaran ini melakukan penyesuaian DAU dan DAK dari APBN untuk APBD dengan beberapa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur 3 prioritas pengunaan anggaran keuangan negara (kesehatan, JPS, insentif ekonomi).

"Memangnya Lampung dikecualikan sehingga bisa membuat keputusan yang semangatnya tidak sebangun dengan semua itu?" tanya Nizwar lagi.

Diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tahun 2021.

Kenaikan TPP PNS di tahun 2021 yakni bagi jabatan struktural, jabatan fungsional serta jabatan pelaksana. Kenaikan tertinggi adalah Sekretaris Daerah dengan nominal Rp 75 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA