Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 20 Februari 2021, 15:06 WIB
Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
Aparat TNI tengah berjaga mengamankan aksi unjuk rasa di Timika Papua/Net
rmol news logo Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menyoroti pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik soal penarikan pasukan TNI-Polri dari bumi Cendrawasih. Pernyataan itu dianggap melanggar kode etik pegawai Komnas HAM.

Emanuel Gobay menjelaskan, pernyataan Ahmad Taufan Damanik sebagaimana yang diberitakan oleh media soal penarikan pasukan TNI-Polri di Papua menurutnya tidak masuk akal lantaran masih ada ancaman kelompok bersenjata di Papua, dan TNI dan Polri perlu menjalankan tugasnya di Papua sesuai norma HAM meski menghadapi kelompok bersenjata yang bertindak melawan hukum serta mengganggu masyarakat.

Dimana dalam waktu bersamaan pernyataan Ahmad itu, kata Emanuel,  terjadi penyiksaan hingga menewaskan tiga orang masyarakat sipil Papua atas nama Janius Bagau, Justinus Bagau dan Soni Bagau.

“Pernyataan itu menunjukan sebuah fakta yang tidak sesuai dengan tugas penyuluhan Komnas HAM sebagaiman diatur pada Pasal 89 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Emanuel kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/2).

Disamping itu, lanjutnya, pernyataan Ahmad Taufan Damanik juga dianggap tidak menjalankan fungsi Komnas HAM sebagai institusi yang melakukan pemantauan dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia.

Dengan demikia, menurut Emanuel berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM itu beserta fakta pelanggaran HAM yang menimpa orang Asli Papua menunjukan bukti bahwa melalui Pernyataan Ketua Komnas HAM RI secara langsung bertentangan Dengan Tujuan Pembentukan Komnas HAM RI yaitu meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 75 huruf b, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, melalui Pernyataan Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI jelas-jelas bertengangan dengan Kode Etik Pegawai Komnas HAM khususnya Etika Bermasyarakat terkait tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2),” pungkas Emanuel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA