Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Vaksinasi Terancam Tidak Dapat Bansos, Gerindra DKI: Biar Sehat Kok Nggak Mau?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 17 Februari 2021, 19:08 WIB
Tolak Vaksinasi Terancam Tidak Dapat Bansos, Gerindra DKI: Biar Sehat Kok Nggak Mau?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohammad Taufik/Net
rmol news logo Masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam dikenakan sanksi administratif salah satunya adalah penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohammad Taufik mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Kan pemerintah sudah kasih kesempatan dengan gratis. Kecuali bayar vaksinnya. Ini kan gratis. Biar sehat, kok nggak mau?" ujar Taufik dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (17/2).

Politisi Gerindra itu pun menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Perda tersebut mencantumkan sanksi bagi masyarakat yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Aturan itu pun tertuang dalam Pasal 30 Perda 2/2020 tentang penanggulangan Covid-19.

"Akibat anda nggak mau (vaksin) bukan berarti cuma pada diri anda, anda bisa menularkan pada orang lain. Untuk itu perlu punishment," tandas Taufik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA