Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Syahganda Nainggolan Molor Hingga 2 Jam Lebih Dari Biasanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 17 Februari 2021, 13:43 WIB
Sidang Syahganda Nainggolan Molor Hingga 2 Jam Lebih Dari Biasanya
Sidang Syahganda Nainggolan di di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu siang (17/2)/RMOL Jakarta
rmol news logo Sidang lanjutan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu siang (17/2).

Hanya saja, berbeda dari biasanya yang digelar pukul 10.00. Sidang kali ini dimulai molor hingga pukul 12.30. Padahal, tim kuasa hukum Syahganda sudah siap mengikuti jalannya persidangan sejak pagi hari.

"Setengah 1 siang (12.30). Info dari KM kita sidang setengah 1 siang," kata salah satu petugas pengadilan seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

Adapun agenda dalam persidangan lanjutan ini mendengarkan kesaksian para saksi. Saat berita ini diturunkan sidang sudah dimulai.

Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong, yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA