Hanya saja, berbeda dari biasanya yang digelar pukul 10.00. Sidang kali ini dimulai molor hingga pukul 12.30. Padahal, tim kuasa hukum Syahganda sudah siap mengikuti jalannya persidangan sejak pagi hari.
"Setengah 1 siang (12.30). Info dari KM kita sidang setengah 1 siang," kata salah satu petugas pengadilan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta.
Adapun agenda dalam persidangan lanjutan ini mendengarkan kesaksian para saksi. Saat berita ini diturunkan sidang sudah dimulai.
Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong, yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: