Hal ini menjadi salah satu persoalan yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam pertemuan dengan Komisi X DPR RI, Senin (15/2).
"Kami meminta untuk diberikan kebebasan. Aturan mengenai zonasi sekolah itu, menurut kami itu sangat membatasi siswa untuk sekolah ke tempat lain. Misalkan warga Nias yang ingin sekolah ke Medan, pastinya akan terkendala dengan adanya aturan zonasi ini," bebernya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Pada kesempatan tersebut Edy juga menjelaskan terkait penambahan penghasilan guru honorer dan subsidi bagi siswa akibat pandemi Covid-19.
Pemprov Sumut mengaku telah menambah penghasilan gaji guru honorer menjadi Rp 90 ribu/jam. Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sumut juga akan memberikan subsidi bagi siswa sebesar Rp 35 ribu/bulan.
"Rapat dengan dewan, kita mengusulkan Rp 100 ribu/siswa, namun berdasarkan penghitungan anggaran tersebut tidak memadai, hingga terjadi penurunan dan disepakati oleh anggota dewan sebesar Rp 35 ribu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: