Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lockdown Mini Jadi Cara Pemkot Tangsel Tekan Penyebaran Ketika Ada RT Masuk Zona Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Februari 2021, 11:08 WIB
<i>Lockdown Mini</i> Jadi Cara Pemkot Tangsel Tekan Penyebaran Ketika Ada RT Masuk Zona Merah
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany/RMOLBanten
rmol news logo Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diterapkan di Kota Tangerang Selatan masih terus dievaluasi, meski belum ada wilayah atau RT yang masuk zona merah.

Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 8 Februari, belum ada tanda-tanda wilayah atau RT di Tangsel masuk zona merah.

"Evaluasi setiap minggunya, tapi dari beberapa data ada yang hijau ada yang kuning. Nah, kita lihat lagi perkembangannya sampai tanggal 8 kemarin, tak ada yang merah," ujar Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Senin (15/2), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Saat ini Airin masih menunggu hasil evaluasi mingguan PPKM Mikro yang diberikan oleh beberapa jajaran satgas covid-19 di Tangsel.

Jika memang nantinya ada beberapa RT yang masuk zona merah, pihaknya akan langsung menginstruksikan untuk menerapkan lockdown mini di tingkat RT.

"Tanggal 9 sampai 15 itu seminggu nanti kita akan evalusi, hijaunya berapa, kuningnya berapa. Apakah ada yang masuk ke oranye atau masuk ke merah. Karena perlakuannya akan berbeda, kalau ada yang merah di RT maka kita akan lockdown mini. Tapi sejauh ini belum ada," tandasnya.

Berdasarkan Surat Wdaran Walikota Tangsel nomor 443/458/Huk tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada 9 Februari sampai 22 Februari disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Adapun empat kriteria yang ditentukan yakni zona hijau dengan kriteria warga pada satu RT tidak ada kasus Covid-19. Lalu, zona kuning apabila terdapat 1 sampai dengan 5 rumah di satu RT dengan kasus konfirmas positif Covid-19 selama 7 hari terakhir.

Kemudian, zona oranye dengan kriteria terdapat 6 sampai dengan 10 rumah pada satu RT dengan kasus konfirmas positif Covid-19 selama 7 hari terakhir.

Dan yang terakhir, zona merah dengan kriteria apabila terdapat lebih dari 10 rumah pada satu RT dengan kasus konfirmas positif Covid-19 selama 7 hari terakhir.

Untuk itu skenario pengendaliannya dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat RT, yakni meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA