Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 87/2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry memastikan, pembukaan destinasi ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat terhadap para pengunjung.
"Kami melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas," ujar Iwan diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (14/2).
Selain membatasi pengunjung, Iwan juga mengimbau siapa saja yang datang untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah menerapkan 3M, pengecekan suhu tubuh, larangan berpindah tempat duduk atau berlalu lalang.
Tak hanya itu, Iwan juga memberlakukan pembayaran tiket nontunai serta mendata setiap pengunjung yang datang. Jam operasional museum, lanjut Iwan, dibatasi pukul 08.00 - 16.00 WIB.
"Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif, akan dilakukan penutupan selama 3x24 ham untuk sterilisasi," pungkasnya.
Berikut adalah destinasi wisata budaya yang kembali dibuka oleh Pemprov DKI:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum Joang '45
5. Museum Seni Rupa dan Keramik
6. Museum Tekstil
7. Museum Wayang
8. Museum Bahari
9. Pulau Cipir
10. Pulau Kelor
11. Pulau Onrust
12. Rumah Si Pitung
13. Taman Ismail Marzuki
14. Gedung Kesenian Jakarta
15. Gedung Wayang Orang Bharata
16. Taman Benyamin Sueb
17. Miss Tjitjih
18. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota
19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
20. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.