Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelenggaraan Pilkada Kukar Dinilai Tidak Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 14 Februari 2021, 06:53 WIB
Penyelenggaraan Pilkada Kukar Dinilai Tidak Adil
Kotak suara/Net
rmol news logo Pilkada Kabupateng Kutai Kartanegara (Kukar) menyisakan persoalan lantaran dinilai tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Koordinator Relawan Kolom Kosong, Hendra Gunawan yang menyoroti langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu 10 Februari 2021.

Pemberhentian itu dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak mengindahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi calon, yang menggunakan program dan kegiatan pemda yang menguntungkan dirinya sebagai calon bupati.

“Penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat. Ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh calon petahana,” urainya kepada wartawan, Minggu (14/2).

Dalam hal ini, Hendra mengurai bahwa petahana telah memanfaatkan kewenangan dan program pemda. Dugaan aksi ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal pembatalan calon tersebut sebagai calon bupati karena pelanggaran administrasi.

Namun demikian, rekomendasi itu tidak dijalankan oleh KPU Kukar.

“Pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.  Termasuk pemberhentian Erliando Saputra sebagai ketua KPU Kutai Kartanegara (putusan DKPP RI Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020)," katanya lagi.

Atas kejadian tersebut, Hendra menilai prinsip luber dan jurdil tidak terlaksana dengan baik dalam Pilkada Kukar. Di lain pihak, katanya, masyarakat berharap ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh.

Dia pun berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang telah memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah kami laporkan serta menambah rasa kepercayaan publik atas integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), selaku pemantau pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah berjuang atas nama masyarakat dan keadilan demokrasi di Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan demokrasi sehat dan bersih serta berintegritas,” sambungnya.

Dalam pilkada di Kutai Kartanegara yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu, pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tampil melawan kotak kosong. Mereka didukung oleh seluruh partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Kukar.

Berdasarkan keputusan KPU Kukar, pasangan tersebut mendapatkan 200.632 suara, sedangkan kotak kosong sebanyak 70.507 suara. Keputusan itu kemudian digugat oleh LIRA ke MK. Dan hingga kini, sidangnya masih berjalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA