Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Kukar Abaikan Prinsip Luber, Jurdil Dan Delegitimasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 12 Februari 2021, 22:35 WIB
Pilkada Kukar Abaikan Prinsip Luber, Jurdil Dan Delegitimasi
Ilustrasi
rmol news logo Proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang seharusnya menjadi sarana manifestasi wujud kedaulatan rakyat, justru gagal terlaksana dengan prinsip jujur dan adil.

Hendra Gunawan, aktivitis Relawan Kolom Kosong memaparkan, bahwa dengan tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi.

"Bahwa delegitimasinya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Hendra kepada wartawan, Jumat (12/2).

Dikatakan Hendra, pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada mulanya telah berlangsung dengan proses yang tidak adil dan mencederai hakikat manifestasi kedaulatan rakyat.

"Bahwa ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh petahana (Edi Damansyah) yang adalah merupakan Bupati Kutai Kartanegara," katanya.

Melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Edi Damansyah memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kukar tahun 2020 diselenggarakan.

"Bahwa terhadap perbuatan tersebut, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu berupa pembatalan petahana sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.

Namun fatalnya, kata Hendra lagi, setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana diterbitkan oleh Bawaslu RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kukar untuk ditindaklanjuti.

KPU Kabupaten Kukar malah melakukan tindakan melawan hukum dan sekaligus mempertontonkan ketidaknetralitasannya dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kukar dengan melakukan sikap menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut.

"Yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara," beber Hendra.

Berdasarkan fakta tersebut, sambungnya, telah membuktikan penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kukar terlaksana dengan mengabaikan prinsip luber jurdil.

"Kami selalu berharap terdapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh," tandas Hendra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA