Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Dikabulkan, DKPP Jadwalkan Sidang Ketua Dan Anggota Bawaslu Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 12 Februari 2021, 19:54 WIB
Gugatan Dikabulkan, DKPP Jadwalkan Sidang Ketua Dan Anggota Bawaslu Lampung
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengabulkan laporan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Provinsi Lampung.

Ketua KRLUPBD Lampung Rakhmat Husein DC mengatakan, laporannya sudah dianggap memenuhi syarat dan DKPP tengah dalam proses penjadwalan sidang.

"DKPP sedang dalam proses penjadwalan sidang, mudah-mudahan minggu ini, kita ke sana (Jakarta) lah," kata Rakhmat dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (12/2).

Husein mengatakan, DKPP mengeluarkan Surat bernomor 49-P/L-DKPP/I/2021 tertanggal 2 Februari 2021. Perkara ini tercatat dengan nomor 69-PKE-DKPP/II/2021.

KRLUPB melaporkan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu yakni Iskardo P. Panggar, Ade Asy'ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri dan Karno Ahmad Satarya, pada 27 Januari lalu.

KRLUPB melaporkan Bawaslu atas putusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif (TSM).

"Suasana politik di Lampung ini sudah tidak benar lagi, demokrasi menjadi rusak kalau misalkan uang menjadi penentu dari sebuah pertarungan politik," kata dia beberapa waktu lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA