Ketua KRLUPBD Lampung Rakhmat Husein DC mengatakan, laporannya sudah dianggap memenuhi syarat dan DKPP tengah dalam proses penjadwalan sidang.
"DKPP sedang dalam proses penjadwalan sidang, mudah-mudahan minggu ini, kita ke sana (Jakarta) lah," kata Rakhmat dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (12/2).
Husein mengatakan, DKPP mengeluarkan Surat bernomor 49-P/L-DKPP/I/2021 tertanggal 2 Februari 2021. Perkara ini tercatat dengan nomor 69-PKE-DKPP/II/2021.
KRLUPB melaporkan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu yakni Iskardo P. Panggar, Ade Asy'ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri dan Karno Ahmad Satarya, pada 27 Januari lalu.
KRLUPB melaporkan Bawaslu atas putusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif (TSM).
"Suasana politik di Lampung ini sudah tidak benar lagi, demokrasi menjadi rusak kalau misalkan uang menjadi penentu dari sebuah pertarungan politik," kata dia beberapa waktu lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: