Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahun 2021, Desa Di Purbalingga Terima Dana Rp 365,9 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 11 Februari 2021, 19:47 WIB
Tahun 2021, Desa Di Purbalingga Terima Dana Rp 365,9 Miliar
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi/Net
rmol news logo Pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan total Rp 365,9 miliar untuk tahun 2021.

Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 119.036.745.000 dan DD Rp 246.883.340.000.

Hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam acara Sosialisasi DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Purbalingga, Kamis (11/2).

Ia menyampaikan, DD merupakan bagian dari Program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

"Dari tahun ke tahun DD selalu meningkat. Dari tahun 2016 hanya Rp 149 miliar, sedangkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 245,6 miliar," ujar Dyah Hayuning dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

"Meningkatnya DD juga merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap desa. Desa sudah bukan lagi sebagai objek pembangunan akan tetapi subjek pembangunan bahkan menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan dari tingkat bawah," ungkapnya.

Demikian dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui salah satu misi bupati dan wakil bupati Purbalingga terpilih pada Pilkada 2020 juga memiliki komitmen dan perhatian besar terhadap desa.

ADD dari Kabupaten Purbalingga cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2016 hanya Rp 92 miliar, tahun 2020 lalu sudah mencapai Rp119 miliar.

"Ini juga bentuk dari perhatian walaupun di tengah pandemi di mana tahun 2020 lalu dilakukan refocusing anggaran sampai 5 kali, akan tetapi desa tetap mendapatkan prioritas utama. Kalau OPD lain hampir mengalami penurunan anggaran tetapi desa sebaliknya pagu ADD masih tetap Rp 119 miliar," jelas Dyah.

Dyah juga memaparkan kebijakan terbaru terkait penggunaan DD untuk tahun 2021 ini. Diantaranya untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300 ribu per bulan untuk tiap penerima; untuk pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat; dan pelaksanaan kegiatan padat karya tunai.

"Di samping itu juga kebijakan penggunaan DD tertuang dalam Permendes, PDT dan Transmigrasi 13/2020. Yakni diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa. Diantaranya pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa," katanya.

Dengan besarnya DD dan ADD yang akan diterima desa nanti, dia mewanti-wanti akan besarnya potensi resiko dalam pengelolaannya. Ia meminta agar tata kelola keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.

"Saya harap potensi resiko yang tinggi ini jangan sampai rekan kades/perangkat salah langkah dan menimbulkan perkara hukum di kemudian hari. Jika ada yang bingung bisa dikonsultasikan terlebih dahulu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA