Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Pemerasan, Polsek Medan Helvetia Kembalikan Uang Rp 199 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 11 Februari 2021, 12:31 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan, Polsek Medan Helvetia Kembalikan Uang Rp 199 Juta
Jefry Suprayogi didampingi kuasa hukum di Polda Sumut/RMOLSumut
rmol news logo Kasus dugaan pemerasan di Polsek Helvetia masih terus berlanjut. Pihak pelapor mengaku telah menerima uang sebesar Rp 200 juta, meski tidak sepenuhnya utuh.

Hal ini diketahui usai pelapor, Muhammad Jefri Suprayudi, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut), di Mapoldasu, Medan Amplas, Rabu (10/2).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

"Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban. Namun tidak genap Rp 200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 199 juta. Dengan rincian, Rp 100 juta secara cash (tunai) dan Rp 99 juta secara transfer," ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, kepada  wartawan, usai menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Akan tetapi, lanjut Jefri, mobil dan ponsel miliknya yang diambil belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

"Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp 200 juta, mobil, dan HP, sedikitnya Rp 500 juta," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, pengembalian uang tersebut makin mengindikasikan dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu telah terbukti.

Hal ini ditunjukkan dengan telah dikembalikannya uang dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.

"Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut," katanya.

Kemudian, jelas Roni, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia. Tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

"Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red)," sebutnya.

Pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

"Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA