Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

APERSSI: Meski Diatur Permen PUPR, Masih Ada Yang Persoalkan Hak Suara PPPSRS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Februari 2021, 16:39 WIB
APERSSI: Meski Diatur Permen PUPR, Masih Ada Yang Persoalkan Hak Suara PPPSRS
Ilustrasi rumah susun/Net
rmol news logo Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyambut baik kebijakan Kementerian PUPR saat menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji menjadi kabar baik saat pemerintah tidak kunjung meneritkan peraturan pelaksana Undang Undang 20/2011 tentang Rumah Susun .

"Tentu saja terobosan ini kami sambut dengan gembira, khususnya oleh konsumen dan calon konsumen rumah susun di seluruh Indonesia," ujar Ibnu dalam keterangannya, Senin (8/2).

"Peraturan Kementerian PUPR ini telah memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan rusun," imbuhnya menjelaskan.

Ibnu menyebutkan, dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para pemilik satuan rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara.

Dalam banyak kasus, kata dia, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

"Sehingga menyebabkan para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal Pasal 75 ayat (1) UU 20/2011 tentang Rumah Susun dengan sangat jelas menyebutkan 'Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali'. Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya," jelasnya.
 
Sementara itu, lanjutnya, sangat disayangkan masih saja ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan hak suara yang telah ditetapkan berdasarkan UU, yakni one man one vote.

Para pihak tersebut masih mendorong hak suara berdasarkan nilai perbandingan proporsional (NPP) dalam perhitungan suara pemilihan, meskipun Pasal 19 Permen PUPR 23/2018 tentang PPPSRS telah menetapkan dalam hal pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS harus berdasarkan one man ove vote.

"Penetapan konsep one man one vote juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU 20/2011 tentang Rumah Susun. Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR 23/2018," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA