Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkot Bengkulu Izinkan Masyarakat Gelar Respsi Dengan Sejumlah Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 07 Februari 2021, 06:11 WIB
Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkot Bengkulu Izinkan Masyarakat Gelar Respsi Dengan Sejumlah Syarat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, kasus Covid-19 telah mengalami penurunan. Informasi ini tercantum dalam surat edaran (SE) Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.

"Kebijakan ini diambil juga untuk pemulihan ekonomi terutama kelompok usaha kecil dan menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubermur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang upaya percepatan penanganan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat," kata Helmi Hasan dalam edaran resminya, dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (6/2).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBengkulu, meski telah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak, masyarakat tetap harus memperhatikan beberapa syarat.

Di antaranya kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat dilakukan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Seperti tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jaraka, hindari kontak langsung antarpengunjung.

Kemudian, penyelenggara/penyedia tempat usaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasistas ruangan. Mneyediakan tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer serta mengukur suhu badan di pintu masuk.

Untuk restoran, rumah makan, pasar malam, buka sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sementara diskotek, cafe, dan hiburan malam lainnya buka hingga pukul 24.00 WIB.

Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara gedung, WO/Vendor wedding lainnya wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Antara lain pengantin dan orang tua mempelai wajib rapid tes antigen 3 hari sebelum pelaksanaan acara, tidak menyediakan makanan dengan prasmanan, mengatur sirkulasi tamu ke ruang acara dengan hanya 50 persen kapasitas.

Pun mengatur jarak minimal satu meter antara tamu saat sesi ucapan selamat, meniadakan kegiatan angin malam seperti lomba song, domino dan lainnya.

Dan, syarat utama yang mutlak dipenuhi adalah mendapat rekomendasi izin keramaian dari satgas penanganan Covid-19 Kota Bengkulu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA