Ketua DPRD Wiyadi mengatakan, rapat paripurna kemudian mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Gubernur Lampung untuk menentukan jadwal pelantikan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski gugatan tersebut sudah dicabut oleh pemohon paslon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dalam sidang pendahuluan di MK.
"Mekanismenya kan kita menunggu surat dari KPU, sementara KPU dasarnya adanya gugatan di MK walaupun dicabut," kata Wiyadi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (5/2).
Politii yang juga Ketua DPC PDIP Bandarlampung ini memperkirakan jadwal pelantikan Eva-Deddy akan dilakukan berbarengan dengan pelantikan pemenang Pilkada Lampung Selatan yang masih memiliki sengketa di MK.
"Sepertinya Bandarlampung itu berbarengan dengan Lampung Selatan, jadi kita tunggu itu. Tunggku MK, gak lama lagi tanggal 16 Februari," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: