Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Benyamin-Pilar Minta MK Batalkan Permohonan Muhamad-Saras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 05 Februari 2021, 23:57 WIB
Kuasa Hukum Benyamin-Pilar Minta MK Batalkan Permohonan Muhamad-Saras
Kuasa hukum Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan/RMOLBanten
rmol news logo Sidang lanjutan gugatan Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait telah usai digelar pada Jumat sore (5/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pihak terkait yakni pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan diwakili oleh kuasa hukum Samsul Huda dan Muhamad Fatahilah.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum pihak terkait, Samsul Huda memberikan tanggapan, bantahan dan klarifikasi terhadap tuduhan yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini tim Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dengan membacakan eksepsi, Samsul Huda mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo atau perkara tersebut yang dimohonkan oleh pemohon.

"Pertama terkait dengan eksepsi, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara a quo dengan beberapa dasar yang sudah kami sebutkan," tandas Samsul dalam sidang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (5/2).

"Kemudian beberapa peraturan undang-undangan yang pada intinya adalah apa yang didalilkan pemohon bukanlah ranah MK untuk mengadilinya," tambahnya.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum terkait meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak dan tidak nenerima gugatan serta dalil yang disampaikan oleh pemohon.

"Oleh karena itu apa yang sudah dilalilkan dan disampaikan pemohon selayaknya untuk tidak dapat diterima olek Mahkamah Konstitusi," papar Samsul Huda.

Lanjutnya, pihak terkait juga mempertanyakan legal standing kuasa hukum pemohon yang tidak mencantumkan nomor induk advokat dalam gugatan perkara Pilkada Tangsel ke MK.

"Bahwa ternyata kuasa pemohon tidak mencantumkan nomor induk advokat, yang kami nilai syarat formal pengacuan permohonan. Oleh karena itu kami meragukan apakah mereka advokat yang berhak untuk mewakili pemohon untuk ajukan permohonan di MK," ungkapnya.

Selain itu, Samsul Huda juga menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak berdasar, karena tidak memenuhi norma yang diatur yakni selesih persentase hasil suara.

"Selain itu legal standing juga tidak dimiliki oleh pemohon karena terkait dengan batasan norma yang diatur, intinya adalah tentang selisih persentase yang bisa diajukan ke MK, intinya melebihi koefesien persentase yang berhak mengajukan permohonan di MK," terang Samsul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA