Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin mengatakan, investigasi tersebut merupakan bagian dari tugas Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dalam melaksanakan pengawasan.
"Kami juga mengapresiasi langkah Komisi VII DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama Ditjen EBTKE Kementerian ESDM RI menghadirkan pihak PT SMGP pada hari Rabu kemarin," ujar Hasanuddin melalui keterangannya, Jumat (5/2).
Hasanuddin berharap, rekomendasi hasil investigasi dan hasil RDP di Komisi VII DPR RI menjadi materi rujukan pihak terkait dalam menyelesaikan peristiwa di PLTP Sorik Merapi dengan tetap berpedoman pada UU 21/2014 tentang Panas Bumi dan aturan hukum yang berlaku.
Terhadap peristiwa tersebut, Hasanuddin berharap Kementerian ESDM dapat mengevaluasi kembali pelaksanaan fungsi pengawasan dengan tetap fokus pada upaya pencegahan serta mengeluarkan aturan pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan pihak IPP/BUMN yang bergerak di bidang pengusahaan panas bumi.
"Kami berpendapat bahwa tidak serta merta pihak IPP dipersalahkan sendiri, tanpa tanggung jawab pihak berwenang karena menjadi satu kesatuan sebagaimana ketentuan UU 21/2021," ujar Hasanuddin.
Terhadap peristiwa ini, tambah Hasanuddin, diharapkan tidak berdampak bagi pengembangan panas bumi di Indonesia di masa yang akan datang.
"Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan segera dituntaskan berdasarkan fakta dan proses yang transparan serta berkeadilan, khususnya bagi korban peristiwa tersebut," demikian Hasanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: