Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, aksi pembubaran unjuk rasa yang diduga dilakukan masa preman itu membahayakan bagi demokrasi.
“Pembubaran aksi massa oleh preman adalah sebuah tindakan otoriter yang melanggar hukum, apalagi jika aksi itu sudah mendapat izin," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).
Secara khusus, ia menyoroti tidak adanya langkah tegas dari aparat kepolisian setempat untuk menangkap perusuh yang sempat viral di sosial media itu.
"Seharusnya, preman yang seperti ini secepatnya ditangkap. Videonya sudah viral, tapi polisi masih belum melakukan apa pun. Ini perlu dilakukan evaluasi oleh Kapolri baru," ujarnya.
Oleh karenanya, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas terhadap jajarannya di Polda Kalimantan Selatan agar ke depan bisa lebih tegas dalam menindak praktik premanisme.
“Jika Kapoldanya tidak tegas menindak aksi-aksi premanisme di wilayahnya, sebaiknya diganti dengan pejabat baru yang tegas sehingga konsep Presisi Kapolri bisa terlaksana,†jelas Neta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: