Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DLH Kabupaten Bekasi Bakal Tindak Tegas Pembuang Sampah Di Kali CBL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 05 Februari 2021, 17:34 WIB
DLH Kabupaten Bekasi Bakal Tindak Tegas Pembuang Sampah Di Kali CBL
Sampah yang menumpuk di bantaran kali CBL/Istimewa
rmol news logo Tindakan tegas bakal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terhadap para pelaku pembuang sampah di bantaran kali Cikarang Barat Laut (CBL), tepatnya di Jalan Raya CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Dikatakan Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid, penindakan dilakukan lantaran lahan yang digunakan untuk membuang sampah tersebut ilegal dan tidak memiliki izin.

”Sedang kita telusuri siapa pembuang sampah di bantaran Kali CBL, intinya kita sudah bergerak untuk mengungkap aktor di balik pembuangan sampah ini,” kata Khoirul Hamid, Jumat (5/2), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Hamid, lahan yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut merupakan milik PJT. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembuang sampah.

Disamping itu, lanjut dia, pemerintah juga sedang mempersiapkan pengangkutan sampah di sana dengan menyiapkan personel khusus maupun truk pengangkut sampah.

“Karena sampah di sana sudah berton-ton dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengangkutnya agar bisa dibuang ke TPA Burangkeng di Kecamatan Setu,” bebernya.

Senada, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, juga memastikan bakal menindak tegas pelaku. Berdasarkan laporan dan penelusuran di lapangan, aksi membuang sampah di bantaran Kali CBL dilakukan berbagai pihak dan sudah terjadi sejak lama.

"Makanya pekan depan akan kami tindak, sekarang masih kita koordinasikan dahulu dengan berbagai pihak, agar penindakannya kuat secara hukum,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA