Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama PPKM Jilid II, 2.540 Warga Jakarta Disanksi Karena Bandel Abaikan Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 04 Februari 2021, 18:49 WIB
Selama PPKM Jilid II, 2.540 Warga Jakarta Disanksi Karena Bandel Abaikan Masker
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Ist
rmol news logo Disiplin menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan hadapi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

Selama sembilan hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan di Jakarta sejak 26 Januari sampai 3 Februari, ada 2.540 pelanggar yang dikenakan sanksi.

Satpol PP DKI Jakarta merinci, 2.470 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 70 sanksi denda.

"Nilai denda yang dikumpulkan dari pelanggar masker Rp 14,1 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (4/2).

Selain denda pelanggar masker perorangan, pihaknya juga menjatuhkan denda terhadap tempat usaha makanan minuman/restoran/rumah makan yang melanggar protokol kesehatan.

"Ada satu rumah makan yang dikenai denda dan 33 lainnya dibubarkan atau diberikan teguran tertulis," kata Arifin.

Sementara itu, untuk sektor perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 5 dihentikan sementara kegiatannya, 62 diberikan teguran tertulis. Serta ada 365 yang tidak ditemukan pelanggaran. Dengan total 532 tempat yang dipantau.

Arifin mengatakan, pihaknya akan tegas terhadap bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkas Arifin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA