Pemkot Tangsel justru mengklaim adanya PPKM telah memicu peningkatan yang sangat signifikan dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan bila dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ada kenaikan tingkat kepatuhan masyarakat setelah PPKM pertama. Sebelum PPKM, PSBB ke PPKM, tingkat kepatuhan masyarakat di bawah 80 persen, 76, sampai terakhir 79,4. Dan dalam evaluasi kemarin tingkat kepatuhan masyarakat sudah 80,9. Ini peningkatan yang sangat signifikan," jelas Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Benyamin pun berharap operasi yustisi yang dilakukan oleh Forkopimda Tangsel terus dilakukan sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19.
"Kecamatan kita dorong untuk melakukan operasi yustisi bersama dengan 3 pilar, Polri-TNI, bahkan kita turunkan BKO dari Satpol PP, Dinas Perhubungan. Ada peningkatan tingkat kepatuhannya," tuturnya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Akan tetapi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang diklaim Pemkot Tangsel, rupanya tidak lantas mengeluarkan Tangsel dari zona merah penyebaran Covid-19.
Karena, menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, wilayah Tangsel dan Kota Tangerang masih masuk dalam zona merah Covid-19.
Benyamin mengakui, jika hal tersebut dikarenakan Pemkot Tangsel kesulitan melakukan
tracing terhadap Orang Tanpa Gelaja (OTG).
"Memang 3T kita masih perlu terus ditingkatkan. Sulitnya
tracing, OTG enggak tahu dapat dari mana. OTG 9.000 lebih itu walaupun tingkat kesembuhannya 84 persen tapi yang susah
tracing-nya," tandas Benyamin.
BERITA TERKAIT: