Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perintah Bupati, Honorer Tapanuli Tengah Terima Gaji Paling Lambat Tanggal 5

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 03 Februari 2021, 15:22 WIB
Perintah Bupati, Honorer Tapanuli Tengah Terima Gaji Paling Lambat Tanggal 5
Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani/Net
rmol news logo Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan mulai Februari 2021, seluruh tenaga kerja honorer dan tenaga kerja sukarela harus dibayarkan gajinya paling lama setiap tanggal 5.

Demikian disampaikan Bupati Bakhtiar kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Taput, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan MH. Sitorus No. 4 Sibolga, Selasa (2/2).

Bupati Bakhtiar mengingatkan akan menindak tegas pimpinan OPD yang tidak mematuhi perintah tersebut.

"Saya akan menindak tegas pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji honorer atau TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya," ucap mantan ketua DPRD Taput itu.

Untuk memastikan perintah tersebut berjalan dengan baik, Bupati Bakhtiar akan meminta nomor telepon para honorer atau TKS, dan akan memastikan mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal.

Dia berharap, dengan tertibnya pembayaran gaji kepada honorer dan TKS, kinerja seluruh pegawai di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan, serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, Bupati Bakhtiar juga memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik di pemerintahan yang dipimpinnya.

Pertemuan di rumah dinas, turut hadir Ketua DPRD Taput Khairul Kiyedi Pasaribu, Sekda Taput Hendri Susanto Lumbantobing, dan jajaran OPD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA