"Harus ada klarifikasi yang jelas oleh OPD terkait. Isu yang berkembang macam-macam," terang anggota Komisi II DPRD Kota Serang Nur Agis Aulia dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (2/2).
"Sementara ini masih menunggu klarifikasi dari Dinkes, kalau memang tidak rasional nanti kita panggil," ungkapnya.
Nur Agis menegaskan jika memang terbukti melanggar pihaknya akan mendorong agar ada sanksi.
"Kalau memang tidak rasional, maka mereka wajib diberikan sanksi, kan itu sebagai pelajaran juga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, di tengah Kota Serang memasuki zona merah sebaran Covid-19, makes Puskesmas Walantaka menggelar kegiatan di Kawasan Wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan penggalangan komitmen UPTD Puskesmas Walantaka tahun 2021 tersebut. Diketahui, mereka telah mendapatkan izin dari Kepala Dinkes Kota Serang M. Ikbal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: