"Kami menjadwalkan rapat pleno menindak lanjuti putusan MA pada hari Senin di kantor KPU Bandarlampung," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (31/1).
Ia menjelaskan, salinan putusan MA telah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu, saat di konfirmasi ke panitera Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung.
"Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu, bukan ke alamat kantor KPU kota di Jl Pulau Sebesi no.90 Sukarame," jelasnya.
Salinan Putusan MA diterima Jumat lalu (29/1), namun baru akan diserahkan ke kantor KPU Kota hari ini.
Pasalnya pengacara KPU Bandarlampung baru kembali ke Lampung hari Sabtu (30/1) usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Jumat (29/1).
Dedy melanjutkan, berdasarkan UU 102016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: