Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bandarlampung Agendakan Pleno Bahas Tindak Lanjut Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 01 Februari 2021, 02:55 WIB
KPU Bandarlampung Agendakan Pleno Bahas Tindak Lanjut Putusan MA
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi/RMOLLampung
rmol news logo KPU Bandarlampung melalui kuasa hukumnya telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga KPU Bandarlampung akan menggelar rapat pleno Senin (1/2) untuk menindaklanjuti.

"Kami menjadwalkan rapat pleno menindak lanjuti putusan MA pada hari Senin di kantor KPU Bandarlampung," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (31/1).

Ia menjelaskan, salinan putusan MA telah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu, saat di konfirmasi ke panitera Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung.

"Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu, bukan ke alamat kantor KPU kota di Jl Pulau Sebesi no.90 Sukarame," jelasnya.

Salinan Putusan MA diterima Jumat lalu (29/1), namun baru akan diserahkan ke kantor KPU Kota hari ini.

Pasalnya pengacara KPU Bandarlampung baru kembali ke Lampung hari Sabtu (30/1) usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Jumat (29/1).

Dedy melanjutkan, berdasarkan UU 102016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA