Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Pilkada Raja Ampat, Pemohon Beberkan Kecurangan Terencana KPU Yang Menangkan Paslon Tunggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 Januari 2021, 14:13 WIB
Sidang Pilkada Raja Ampat, Pemohon Beberkan Kecurangan Terencana KPU Yang Menangkan Paslon Tunggal
Muhammad Rullyandi foto bersama dengan Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan di Istana Negara/Net
rmol news logo Babak lanjutan Pilkada Raja Ampat 2020 bergulir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/1). MK menggelar sidang sengketa Pilkada Raja Ampat No. 17/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon.

Bertindak sebagai pemohon adalah Richard Charles Tawaru sebagai Pjs Ketua Lembaga Pemantau Papua Forest Watch yang berkedudukan sebagai pemantau pemilihan mewakili kotak kosong melawan paslon tunggal Abdul Faris Umlati-Oridek Iriano Burdam (AFU-ORI) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto dengan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Kuasa hukum pemohon Muhammad Rullyandi memaparkan dengan sempurna dalil-dalil permohonan pemohon. Rullyandi membeberkan kecurangan yang disebutnya sebagai kecurangan terencana dan sistematis dilakukan oleh termohon (KPU Kabupaten Raja Ampat) untuk memenangkan paslon AFU-ORI.

Kecurangan tersebut dilakukan dalam bentuk dengan sengaja men-TSM-kan pemohon dan tidak memberikan sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilihan padahal pemohon telah terdaftar berdasarkan akta notaris No. 582/2018 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU.00963AH0107 tahun 2018 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Papua Forest Watch.

"Bahwa pemohon telah terdaftar sebagaimana berdasarkan akta notaris nomor 582 tahun 2018 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU00963AH0107 tahun 2018 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Papua Forest Watch," uangkap Rullyandi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Rullyandi yang merupakan tim hukum Jokowi-Maruf pada Pilres 2019 menegaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat No. 366/PP.042-SD/9205/KPU.Kab/XII/2020 perihal penyampaian hasil verifikasi syarat dokumen tim pemantau dalam negeri Papua Forest Watch yang menyatakan pemohon dan seluruh pemantau yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Raja Ampat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tidak didasari oleh PKPU 8/2017 Jo keputusan KPU Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga menurut pemohon, pemohon memiliki keudukan hukum untuk mengajukan pembatalan Keputusan KPU nomor 75 seterusnya.

Dalam pokok permohonan, advokat yang memecahkan dua kali rekor MURI sebagai ahli termuda dan terbanyak dalam usia muda sebagai saksi ahli hukum tata negara dalam sidang di MA dan MK pada usia 27 tahun saat masih bergabung dengan lawyer senior OC Kaligis ini menyatakan bahwa hasil perolehan suara Pilkada Raja Ampat bertentangan dengan asas pemilu Luber dan Jurdil.

"Hasil perolehan suara yang didapatkan oleh pasangan AFU-ORI merupakan hasil kerja keras termohon untuk mengganjal pemohon sebagai pemantau pemilihan dalam pemilihan dengan satu pasangan calon," lanjut Rullyandi.

Rangkaian kecurangan menTSMkan pemohon beber Rullyandi dimulai dari 9 November 2020 saat pemohon menyerahkan berkas kelengkapan sebagai pemantau pemilihan yang oleh Muslimin Saifudin divisi hukum KPU Raja Ampat secara lisan menyatakan PFW lolos verifikasi.

"Sejak 9 November sampai dengan pada tanggal 23 November 2020 termohon tidak pernah mengeluarkan surat resmi apapun terkait syarat pendaftaran pemohon. Hingga pada tanggal 27 November 2020 Natalis Mambraku mewakili pemohon aktif menghubungi sekretariat termohon melalui Saudari Irfawati yang menyampaikan kabar kepada pemohon bahwa dokumen tersebut perlu diperbaiki karena ada anggota dari lembaga pemohon yang terlibat aktif parpol, dan pada tanggal 27 tersebut pemohon menyerahkan kepada termohon perbaikan pendaftaran pemohon dengan menyesuaikan personil dan jumlah TPS," tuturnya.

Kemudian selanjutnya pada 1 Desember 2020 melalui Muslimin Saifudin menyampaikan kepada pemohon bahwa hasil verifikasi akan diplenokan pada 2 Desember, namun pemohon mendapatkan informasi lisan dari termohon yang menyarankan perbaikan dokumen tersebut diserahkan kembali karena penyerahan dokumen oleh Natalis Mambraku dianggap masih berhubungan dengan parpol sehingga demikian pada 2 Desember 2020 pemohon menyerahkan kembali perbaikan dokumen pendaftaran dengan menyesuaikan personil dan jumlah TPS.

"Yang pada akhirnya setelah lewat batas waktu pendaftaran termohon baru menyerahkan hasil keputusan verifikasi pemohon tanggal 3 Desember dengan sudah lewat waktu tanpa adanya upaya untuk memberikan waktu yang cukup kepada pemohon dalam memperbaiki dokumen, sehingga pemohon sangat dirugikan atas sikap termohon yang sangat berdampak luas dalam pelaksanan pilkada tanpa adanya pemantau pemilu," tutur Rullyandi.

Karenanya dalam petitum, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Raja Ampat N. 75/HK.03.1-Kpt/9205/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, memerintahkan kepada KPU Raja Ampat untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di 24 Distrik di Raja Ampat dengan mengikutkan pemohon sebagai pemantau pemilihan dalam pemilihan dengan satu paslon.

Dalam sidang tersebut juga disahkan bukti pemohon yang diberi kode P-1 sampai dengan P-33, sedangkan sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU Kabupaten Raja Ampat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA