Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusuf Kohar-Tulus Resmi Cabut Gugatan PHP Di Persidangan Pendahuluan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 Januari 2021, 17:53 WIB
Yusuf Kohar-Tulus Resmi Cabut Gugatan PHP Di Persidangan Pendahuluan MK
Sidang PHP Pilwakot Bandarlampung di MK/Net
rmol news logo Pasangan calon 02 Pilkada Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko dan Yopie Hendro, resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1).

Sebelum sidang, Hakim MK Panel 2 mempertanyakan pencabutan gugatan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021

“Per 8 Januari ada penarikan, bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah benar?" tanya hakim yang langsung dibenarkan Ahmad Handoko seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Setelah itu, Hakim mengatakan tak perlu lagi ada yang disampaikan untuk perkara PHP Bandarlampung.

"Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi kami menyikapi permohonan saudara, nanti akan ditetapkan dalam ketetapan atau putusan," kata hakim.

Setelah itu, hakim mempersilakan semua pihak yang ada, mulai dari kuasa hukum pemohon Yusuf-Tulus, termohon KPU Bandarlampung, dan pihak terkait kuasa hukum Eva-Deddy untuk keluar dari persidangan.

"Untuk semua pemohon, termohon, pemberi keterangan Bawaslu Bandarlampung dan pihak terkait perkara 25 tidak ada urgensinya lagi duduk di sini dan tidak dilarang untuk keluar," ujarnya.

Diketahui, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi hadir bersama kuasa hukum, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah serta Koordiv Hukum Bawaslu Lampung Yusni Ilham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA